Penggunaan Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Mengajukan permohonan pemanfaatan lahan dan/atau bangunan kepada Kepala Pelabuhan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, lampiran : 1. Fotocopy KTP; 2. Fotocopy NPWP; 3. Proposal; 4. Laporan operasional kegiatan (bila perpanjangan); 5. Surat pernyataan; 6. Fotocopy akta pendirian/perubahan perusahaan; 7. Fotocopy SIUP Perusahaan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sewa lahan yang dilengkapi dengan fotokopi KTP, NPWP, denah lahan, proposal dan persyaratan administrasi lainnya kepada Kepala Pelabuhan; 2. Kepala Pelabuhan menerima dan mendisposisi surat permohonan sewa lahan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 3. Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian, dan menyampaikan surat permohonan sewa lahan kepada Petugas Pengadministrasian Bahan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Prasarana; 4. Petugas Pengadministrasian Bahan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Prasarana membuat dan menyampaikan draft surat rekomendasi kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 5. Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha memeriksa, memaraf, dan menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala Pelabuhan; 6. Kepala Pelabuhan memeriksa, jika setuju ditandatangani dan mengajukan surat rekomendasi ke Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, jika tidak setuju dikembalikan kepada pemohon; 7. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan prinsip kepada Kepala Pelabuhan; 8. Kepala Pelabuhan Menerima surat persetujuan prinsip pemanfaatan lahan dan mendisposisikan kepada Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha; 9. Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha Memberi catatan penyelesaian dan menyampaikan kepada Petugas Pengadministrasian Bahan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Prasarana ; 10. Petugas Pengadministrasian Bahan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Prasarana menerima dan menyusun kontrak pemanfaatan lahan.

120 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : 1. Biaya Pengembangan (Klaster 1) Rp. 10.000 / M² per tahun 2. Sumbangan Pemeliharaan Prasarana Rp.2.500/M² per tahun. 3. Bangunan Sementara Rp. 6.000 / M² per tahun 4. Bangunan Semi Permanen Rp. 10.000 / M² per tahun. 5. Bangunan Permanen Rp. 15.000 / M² per tahun.

Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store