Pelayanan Pas Berlangganan

  1. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih

  1. 1. Permohonan Pengguna jasa untuk berlangganan pas masuk dengan mencantumkan nomor plat kendaraan; 2. Pengguna jasa membayar biaya pas berlangganan.

20 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021: 1. Kendaraan Gol. I (R2/R3) Rp. 30.000/unit/bulan 2. Kendaraan Gol. II (R4) Rp. 90.000/unit/bulan 3. Kendaraan Gol. III (R6) Rp. 150.000/unit/bulan 4. Kendaraan Gol. IV (R10) Rp. 225.000/unit/bulan 5. Kendaraan Gol. V (>10) Rp. 300.000/unit/bulan 6. Kendaraan Gol. VI (Bus karyawan swasta pelabuhan) Rp. 55.000/unit/bulan

Stiker Pas Berlangganan sebagai ijin masuk kawasan pelabuhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store