Pelayanan Pas Masuk Harian Pelabuhan

  1. Kendaraan bermotor roda dua atau lebih

  1. 1. Pengguna Jasa menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku; 2. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas memberikan karcis kepada pengguna dan menerima uang sesuai dengan tarif yang berlaku.

1 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021: 1. Kendaraan Gol. I (R2/R3) Rp. 2.000/unit/sekali masuk 2. Kendaraan Gol. II (R4) Rp. 6.000/unit/sekali masuk 3. Kendaraan Gol. III (R6) Rp. 10.000/unit/sekali masuk 4. Kendaraan Gol. IV (R10) Rp. 15.000/unit/sekali masuk 5. Kendaraan Gol. V (>10) Rp. 20.000/unit/sekali masuk 6. Kendaraan Gol. VI (Bus) Rp. 25.000/unit/sekali masuk 7. Kendaraan Gol. VI (Bus karyawan swasta pelabuhan) Rp. 5.000/unit/sekali masuk

Karcis Pas Masuk

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store