Penagihan Jasa Pemakaian Air Tawar

  1. Mempunyai meteran air

  1. 1. Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas mencatat meteran akhir pemakaian air sesuai yang tertera pada meteran air dan menghitung jumlah pemakaian air (Pemakaian akhir - pemakaian awal) sesuai dengan tarif yang berlaku; 2. Pengguna Jasa menerima perhitungan jumlah pemakaian air dan membayar kepada bendahara penerimaan; 3. Bendahara Penerimaan menerima pembayaran pemakaian air tawar dan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran kepada pengguna jasa.

20 Menit

Sesuai PP Nomor 85 Tahun 2021 : Tarif PDAM + (10% x Tarif PDAM)

Jasa Pemakaian Air Tawar

Melalui kotak saran/aduan yang disediakan di gedung pelayanan; atau Telepon (WA) : 0813 9666 9717 / 0811 662 484
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store