SIM PERPANJANGAN :
1. REGISTRASI
2. BAYAR BIAYA PENERBITAN PERPANJANGAN SIM SESUAI PNBP
3. IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)
4. CETAK/PENYERAHAN SIM
SIM PERPANJANGAN :
SIM A/A UMUM : Rp. 80.000,-
SIM B1/B1 UMUM : Rp. 80.000,-
SIM BII/BII UMUM : Rp. 80.000,-
SIM C/C1/CII : Rp. 75.000,-
SIM D/D1 : Rp. 30.000,-SIM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store