Penerbitan Sim Perpanjangan

  1. 1. KTP ELEKTRONIK (ASLI DAN FOTO COPY)
  2. 2. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI (KIR KESEHATAN)
  3. 3. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI (SURAT PSIKOLOGI)

  1. 1. REGISTRASI
  2. 2. BAYAR BIAYA PENERBITAN PERPANJANGAN SIM SESUAI PNBP
  3. 3. IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)
  4. 4. CETAK/PENYERAHAN SIM

SIM PERPANJANGAN :

1.      REGISTRASI

2.      BAYAR BIAYA PENERBITAN PERPANJANGAN SIM SESUAI PNBP

3.      IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)

4.      CETAK/PENYERAHAN SIM


SIM PERPANJANGAN :

SIM A/A UMUM            : Rp. 80.000,- 

SIM B1/B1 UMUM  :  Rp. 80.000,- 

SIM BII/BII UMUM  :  Rp. 80.000,- 

SIM C/C1/CII         :  Rp. 75.000,-

SIM D/D1               :  Rp. 30.000,-

SIM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim Perpanjangan"