Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/362/VIII/2022

  1. a. Mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  2. b. Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Perceraian/Buku Nikah;
  3. c. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran

  1. a. Pemohon mengisi formulir isian KK yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga
  2. b. Petugas Operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  3. c. Petugas Operator melakukan perekaman data serta menertibkan draft KK;
  4. d. Kepala Seksi dan Kepala Bidang memeriksa dan membubuhkan paraf pada draft KK;
  5. e. Operator mencetakn dokumen KK;
  6. f. Dokumen KK ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk diserahkan pada pemohon

1-4 Jam jika tidak terdapat kendala pada jaringan

Maksimal 1 hari jika terdapat kendala pada jaringan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Datang sendiri di Kantor Dukcapil 

b. Website : disdukcapil.halmaheraselatankab.go.id 

c. Telepon : 082192673222 

d. Email : dukcapil.halsel@gmail.com 

e. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

f. Website SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081342810332

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"