Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari dalam/luar daerah

  1. Perorangan yang diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy.
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri: Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar foto copy Pemilik, 1 lembar foto copy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup.
  3. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Foto copy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  5. Fiskal masuk dari dalam/luar daerah
  6. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  7. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  8. Berkas data Kendaraan

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Pembayaran
  4. Menerima SKPD, STNK, TNKB dan BPKB

  1. Proses Pengurusan Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam Daerah Kalimantan Timur 21 (dua puluh satu) hari;
  2. Masuk dari Luar Daerah Kalimantan Timur 25 (dua puluh lima) hari;

Tarif BBNKB dan PKB Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pasal 7 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor:

 PKB

  • 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 1,0 % Untuk Kendaraan Umum
  • 0,5 % KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,2 % Kendaraan Alat-alat Berat/Besar

 BBNKB I

  • 15 % Untuk Kendaraan Pribadi
  • 15 % Untuk Kendaraan Umum
  • 5 % Kendaraan Pemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/Pemadam Kebakaran
  • 0,075 % Kendaraan Alat-Alat Berat/Besar


Tarif PNBP Kendaraan Barus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda dan 4 Rp 200.000,-
  • Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- dan Roda 4 Rp 100.000,-
  • Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp 375.000,-


Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
  • Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
  • Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
  • Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
  • Tarif Golongan DP = Rp 143.000,-
  • Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
  • Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
  • Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
  • Tarif Golongan F = Rp 163.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPP (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator