Rekomendasi Pelayanan COTA (Calon Orang Tua Angkat)

No. SK: 188.4/063/Sekr/IV/2021

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Identitas Penduduk/ KTP
  3. Foto Copy Surat NIkah/ Akta Perkawinan (Jika Menikah)

  1. Calon Orang Tua Angkat
  2. Dinas Sosial Setempat Memenuhi Persyaratan
  3. Memenuhi Dokumen Untuk Proses Pengangkatan Anak
  4. Home VIsit I Laporan Sosial Kelayakan Calon Orang Tua Angkat
  5. Dinas Sosial Provinsi SK Izin Pengasuhan Sementara 6 Bulan
  6. Penetapan Pengadilan
  7. Pengadilan
  8. Rekomendasi Tim PIPA SK Izin Pengangkatan Anak Dari Kepala Dinas Sosial Provinsi
  9. Dinas Sosial Provinsi Sidang Tim PIPA
  10. Home Visit II Laporan Perkembangan Calon Anak Angkat
  11. Orang Tua Angkat
  12. Dinas Sosial Provinsi Pencatatan Data Hasil Dari Penetapan Pengangkatan Anak Dari Pengadilan
  13. Orang Tua Angkat Melaporkan Perkembangan Anak Angkat 1 Tahun Sekali

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak Dan Pendampingan

Datang Langsung

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelayanan COTA (Calon Orang Tua Angkat)"