Pelayanan Fasilitasi Pemetaan Wilayah

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Permohonan pemetaan wilayah;
  2. Lokasi;
  3. Rencana kegiatan;
  4. Identitas pemohon; dan
  5. Maksud dan tujuan penggunaan peta.

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan pemetaan wilayah ke DPUPRPERKIM Kab. Malinau;
  2. Kepala DPUPRPERKIM mendisposisikan kepala Bidang Penataan Ruang;
  3. Berdasarkan arahan kepala dinas, kepala bidang mengkordinir tim teknis untuk melakukan pemetaan yang dimohonkan;
  4. Tahap: a. Mengumpulkan data; b. Melakukan survei lokasi; c. Mengolah data spasial; d. Verifikasi hasil pengolahan data spasial; dan e. Mencetak peta.
  5. Peta divalidasi dan diparaf secara berjenjang oleh Petugas dan/atau pejabat teknis;
  6. Peta yang telah divalidasi selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPRPERKIM;
  7. Petugas wajib mengarsipkan seluruh dokumen ke dalam arsip Bidang Penataan Ruang baik secara cetak maupun digital (dokumen permohonan, dokumentasi survei, data pendukung dan peta).

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peta wilayah

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pemetaan Wilayah"