SIM BARU :
1. REGISTRASI
2. IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)
3. UJIAN TEORI
4. UJIAN PRAKTEK I
5. UJIAN PRAKTEK II
6. BAYAR BIAYA PENERBITAN SIM SESUAI PNBP
7. CETAK/PENYERAHAN SIM
SESUAI PP NOMOR 76 TAHUN 2020
SIM BARU / PENINGKATAN GOLONGAN :
SIM A/A UMUM : Rp. 120.000,-
SIM B1/B1 UMUM : Rp. 120.000,-
SIM BII/BII UMUM : Rp. 120.000,-
SIM C/C1/CII : Rp. 100.000,-
SIM D/D1 : Rp. 50.000,-
Surat Izin Mengemudi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store