Penerbita Sim Baru

  1. 1. KTP ELEKTRONIK (ASLI DAN FOTO COPY)
  2. 2. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI (KIR KESEHATAN)
  3. 3. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI (SURAT PSIKOLOGI)

  1. 1. REGISTRASI
  2. 2. IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)
  3. 3. UJIAN TEORI
  4. 4. UJIAN PRAKTEK I
  5. 5. UJIAN PRAKTEK II
  6. 6. BAYAR BIAYA PENERBITAN SIM SESUAI PNBP
  7. 7. CETAK/PENYERAHAN SIM

SIM BARU :

1.      REGISTRASI

2.      IDENTIFIKASI (FOTO, TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI)

3.      UJIAN TEORI

4.      UJIAN PRAKTEK I

5.      UJIAN PRAKTEK II

6.      BAYAR BIAYA PENERBITAN SIM SESUAI PNBP

7.      CETAK/PENYERAHAN SIM


SESUAI PP NOMOR 76 TAHUN 2020

 

SIM BARU / PENINGKATAN GOLONGAN : 

SIM A/A UMUM            :  Rp. 120.000,- 

SIM B1/B1 UMUM        : Rp. 120.000,- 

SIM BII/BII UMUM        :  Rp. 120.000,- 

SIM C/C1/CII                 : Rp. 100.000,-

SIM D/D1                         : Rp. 50.000,-

 


Surat Izin Mengemudi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbita Sim Baru"