Konseling Obat

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  3. Membawa Kartu Askes/KIS/BPJS

  1. Pasien menunggu pemanggilan obat di ruang tunggu pelayanan obat
  2. Petugas Farmasi melakukan analisa sesuai kriteria pasien yang harus diberikan konseling Pasien kondisi khusus : (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan /atau ginjal, ibu hamil dan menyusui) (pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis, misal : DM,AIDS,TB,Epilepsi) (pasien dengan kondisi khusus lainnya)
  3. PAsien dipanggil petugas ke ruang konseling obat
  4. Petugas memberikan konseling pada pasien terhadap obat yang diberikan agar tercapainya kepatuhan pasien dalam minum obat
  5. Selesai, pasien dapat pulang

15 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan 


Konseling Obat

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak

Pengaduan langsung di Ruang Pengaduan yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Obat"