Pelayanan Konsultasi Rencana Pembangunan

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Identitas pemohon/pelaku kegiatan.
  2. Peta lokasi atau titik koordinat;
  3. Dokumen perencanaan.

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan penataan ruang;
  2. Pemohon wajib mengisi buku tamu;
  3. Petugas loket melaporkan konsultasi kepada pejabat teknis/pimpinan; dan
  4. Proses konsultasi dilaksanakan berdasarkan arahan pimpinan.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi Tata Ruang (lisan);

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Rencana Pembangunan"