Pelayanan Pengadaan Air

  1. Mengisi blanko/form Permohonan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan kebutuhan air sesuai kebutuhan
  2. Operator menerima permintaan kebutuhan air dan memeriksa ketersediaan air, jika air tidak tersedia akan dikembalikan ke Pengguna Layanan
  3. Administrator membuat nota pembayaran/kode billing kemudian menyampaikan kepada Pengguna Jasa
  4. Pengguna Layanan membayar sesuai dengan tagihan/kode billing yang dikeluarkan petugas dan memberitahukan Operator untuk pengiriman Air
  5. Operator melakukan pengiriman Pelayanan Pengadaan Air kepada Pengguna Layanan
  6. Pengguna Layanan menerima Pelayanan Pengadaan Air

30 Menit

Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM)

Air PDAM

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store