Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

No. SK: 5 Tahun 2021

  1. Bukti setoran modal sendiri yang ditempatkan koperasi pada USP Koperasi Primer berupa rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum;
  2. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  3. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada USP Koperasi Primer dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya;
  4. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan/atau calon pengelola;
  5. Memiliki kantor, papan nama, dan sarana kerja; dan
  6. Surat Pernyataan mengenai informasi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) di koperasi.

  1. Pemohon terlebih dahulu melakukan pembuatan akun dan registrasi untuk membuat akun pribadi situs website oss.go.id
  2. Pemohon masuk ke akun oss.go.id dan mendaftar permohonan izin setelah itu menggunggah berkas atau jika di aplikasi tidak bisa pemohon langsung ke DPMPTS Provinsi
  3. Petugas Front Office akan memverifikasi berkas dan membuat status pemohon

3 hari waktu untuk menyiapkan berkas

Tidak dipungut biaya

Izin Koperasi Simpan Pinjam

Bisa datang langsung ke DPMPTSP Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id