Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

  1. SPTPD;
  2. Fotocopy KTP/Identitas Lainnya;
  3. Bukti pendukung lainnya.

  1. Wajib Pajak (WP) menerima notifikasi jatuh tempo pembayaran pajak daerah;
  2. WP mengentri data pada form SPTPD dan mengupload bukti laporan pada sistem;
  3. Kasubbid Penetapan dan Pelaporan memverifikasi isian besaran pajak yang dilaporkan (SPTPD), SKP untuk pajak yang ditetapkan dan diteruskan ke Kabid Pendapatan;
  4. Kabid Pendapatan memverifikasi dan menyetujui besaran pajak daerah yang dilaporkan;
  5. WP menerima notifikasi besaran pajak daerah dan melakukan pembayaran secara non tunai;
  6. Bank Nagari memeriksa dan mengirimkan status pembayaran secara elektronik;
  7. WP dan Kasubbid Penetapan dan Pelaporan menerima bukti pembayaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Pajak Daerah Secara Online

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online"