No. SK: 16/KPTS/ME/2022
Jika sudah diverifikasioleh Kadin Dukcapil
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. Datang langsung ke kantor Camat Muara Enim
2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Kantor Camat Muara Enim
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store