Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 16/KPTS/ME/2022

  1. Mengisi Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Membawa foto copy KK
  3. Membawa foto copy Akte Kelahiran
  4. Membawa Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar background merah/biru sesuai tahun kelahiran (untuk anak usia diatas 5 tahun)
  5. Membawa foto copy bukti lunas PBB tahun terakhir

  1. Pemohon membawa formulir Permohonan KIA, mendaftar pada loket Pelayanan dan mengisi buku tamu
  2. Persyaratan di cek dan verifikasi oleh operator
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar penulisannya proses dilanjutkan
  5. Petugas menginput data ke Database
  6. Menunggu Verifikasi dari Kepala Disdukcapil Kab. Muara Enim
  7. Petugas mencetak Kartu Identitas Anak (KIA)
  8. Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan kepada Pemohon

Jika sudah diverifikasioleh Kadin Dukcapil

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Datang langsung ke kantor Camat Muara Enim

2. Kotak Pengaduan di ruang Pelayanan Kantor Camat Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"