Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

  1. Memiliki dokumen pendukung seperti Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill Of Lading (B/L), Nota Pelayanan Ekspor (NPE), dan lain-lain

  1. 1. Eksportir melakukan pengajuan pembelian blangko melalui e-form.kemendag.go.id dan petugas pelayanan akan memeriksa sesuai dengan billing yang di ajukan. 2. Setelah mendapatkan blangko eksportir menyiapkan dokumen pendukungnya untuk mengajukan SKA melalui web e-ska.kemendag.go.id dan menyerahkan hard copy ke petugas pemeriksa. 3. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen secara softcopy dan hardcopy. 4. Dokumen yang sesuai akan mendapatkan persetujuan cetak dan untuk yang belum sesuai akan di tolak dan melakukan revisi. 5. Eksportir mencetak blangko yang telah disetujui. 6. Penandatanganan blangko oleh Kasi Perdagangan Luar Negeri/Kepala Bidang Perdagangan/Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim 7. Setelah penandatanganan, satu lembar blangko sebagai arsip kantor dan sisanya dikembalikan ke eksportir. 8. Balngko SKA yang telah di tandatangani selanjutnya akan di terbitkan melalui prosedur scan barcode dan upload ke sistem oleh petugas.

1. Eksportir melakukan pengajuan pembelian blangko melalui e-form.kemendag.go.id dan petugas pelayanan akan memeriksa sesuai dengan billing yang di ajukan.

2. Setelah mendapatkan blangko eksportir menyiapkan dokumen pendukungnya untuk mengajukan SKA melalui web e-ska.kemendag.go.id dan menyerahkan hard copy ke petugas pemeriksa.

3. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen secara softcopy dan hardcopy.

4. Dokumen yang sesuai akan mendapatkan persetujuan cetak dan untuk yang belum sesuai akan di tolak dan melakukan revisi.

5. Eksportir mencetak blangko yang telah disetujui.

6. Penandatanganan blangko oleh Kasi Perdagangan Luar Negeri/Kepala Bidang Perdagangan/Kepala Dinas Perindagkop UKM Kaltim

7. Setelah penandatanganan, satu lembar blangko sebagai arsip kantor dan sisanya dikembalikan ke eksportir.

8. Balngko SKA yang telah di tandatangani selanjutnya akan di terbitkan melalui prosedur scan barcode dan upload ke sistem oleh petugas.

Biaya Rp 25.000,- per Dokumen 

Sertifikat Of Origin

Call Center 1 500-067 dan kuisioner

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)"