Cetak Peta Berbayar

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Surat Permohonan peta;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 (Jika pemohon bukan pemilik badan usaha);
  3. Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan/atau pemilik kuasa;
  4. Profil Perusahaan atau Badan Hukum (bila ada);
  5. Peta yang menunjukan delineasi lokasi dalam bentuk softfile shp, cetak peta dan daftar titik koordinat format DMS; dan
  6. Nomor Kontak Tlp/HP Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan peta ke DPMPTSP Kab. Malinau;
  2. Dokumen permohonan peta yang TIDAK LENGKAP langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Dokumen permohonan yang sudah LENGKAP didaftarkan ke surat masuk DPUPR-PERKIM oleh petugas;
  4. Disposisi oleh Kepala Dinas PUPRPERKIM ke Bidang Penataan Ruang;
  5. Kepala Bidang Penataan Ruang mendisposisikan perintah untuk proses lebih lanjut kepada Kepala Seksi dan Staf teknis terkait;
  6. Dalam hal melaksanakan arahan Kepala Bidang terlebih dahulu dilakukan pengecekan ketersediaan data pada database Bidang Penataan Ruang, apabila tersedia maka langsung dilakukan pengolahan data peta.
  7. Apabila ketersediaan data pada database Bidang Penataan Ruang belum memadai maka dilakukan pengumpulan data dari berbagai sumber terkait dan bila perlu melakukan survei lapangan.
  8. Draft peta divalidasi dan diparaf secara berjenjang oleh Petugas dan/atau pejabat teknis;
  9. Peta yang telah divalidasi selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PERKIM;
  10. Petugas menginformasikan peta yang telah ditandatangani kepada petugas teknis DPMPTSP.
  11. Untuk mengambil peta, petugas teknis DPMPTSP wajib menunjukan slip kelengkapan dokumen permohonan (poin 4) serta bukti pembayaran peta.
  12. Petugas wajib mengarsipkan seluruh dokumen permohonan beserta hasil olah peta ke dalam arsip Bidang Penataan Ruang baik secara cetak maupun digital.

Sejak persyaratan dinyatakan lengkap sampai cetak peta maksimal 14 Hari kerja.

Mengacu kepada ketentuan retribusi yang berlaku.

Cetak Peta

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Peta Berbayar"