Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya

No. SK: W16-A1/32/OT.01.3/I/2022

  1. Membawa KTP/SIM/Identitas lainnya

  1. Dasar Hukum : a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; c. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan;
  2. Pengadilan Agama Palangka Raya menyediakan informasi yang dapat dilihat dalam muatan konten laman situs resmi https://pa-palangkaraya.go.id antara lain mengenai: a. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas berperkara secara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai; c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai; d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi; e. Informasi lain yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 merupakan informasi publik.
  3. Pengadilan Agama Palangka Rayamenyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui direktori putusan situs Pengadilan Agama Palangka Raya dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  4. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
  5. Pengadilan Agama Palangka Raya memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja.
  6. Pengadilan Agama Palangka Rayawajib memberikan informasi yang diminta selambat- lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  7. Pengadilan Agama Palangka Rayadapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  8. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan Agama Palangka Raya menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui Meja Informasi.
  9. Pengadilan Agama Palangka Rayaakan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Pengadilan Agama Palangka Raya"