Pencatatan Perubahan Nama Penduduk

No. SK: 067/25/2022

  1. Mengisi formulir F.2-01;
  2. Fotocopy Salinan Penetapan Pengadilan;
  3. Foto Copy KTP El Saksi 2 (dua) orang
  4. Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kartu Keluarga;
  6. Foto Copy Dokumen Perjalanan Bagi Orang Asing

  1. Pemohon datang ke Dukcapil, mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon menunggu nomornya dipanggil di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yang sudah lengkap kepada petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) dan paling lama 2 (dua) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

  1. Pemohon   datang   ke   Dukcapil,   mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon  menunggu  nomornya  dipanggil  di ruang tunggu;
  3. Pemohon dipanggil dan menyerahkan berkas yansudah lengkap  kepada  petugas pelayanan;
  4. Pemohon menunggu Paling cepat 1 (satu) dan paling lama 2 (dua) hari;
  5. Pemohon mengambil Dokumen pada loket pengambilan         Dokumen dengan memperlihatkan bukti penyerahan berkas atau menyebutkan nama pemohon dan menandatangani bukti pengambilan dokumen.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Akta Kelahiran


  1. Secara tertulis di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sabang c/q Kabid Pel. Adminduk Jl. Yos Sudarso No 10 Kota Sabang;
  2. Melalui Kotak Pengaduan;
  • WA : 082180770284, 082274221680
  • Email : disdukcapilsabang@gmail.com
  • Website: http://disdukcapil.sabangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA    :  082180770284, 082274221680

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama Penduduk"