Standar Pelayanan Pembuatan Tanda Daftar Usaha Perikanan

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran

  1. Pemohon Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Proses Pembuatan Tanda Daftar Usaha Perikanan oleh petugas
  3. Pengesahan Tanda Daftar Usaha Perikanan oleh Kepala Dinas Perikanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Perikanan

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com

3. Telp            :  0284 321065


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store