Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pembudidaya

  1. Membawa Fotocopy KTP Pemohon
  2. Membawa Resi Pembayaran Listrik
  3. Membawa Surat Keterangan dari Desa (untuk Lahan Baru)

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perikanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Proses pembuatan Surat Keterangan Pembudidaya oleh petugas
  3. Pengesahan Surat Keterangan Pembudidaya oleh Kepala Dinas Perikanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembudidaya

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com

3. Telp            :  0284 321065


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store