Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

No. SK: 188.4/063/Sekr/IV/2021

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Hasil Pemeriksaan Kesehatan Puskesmas/ Rumah Sakit/ Dokter

  1. Orang Terlantar Yang Ditemukan Oleh Petugas Sosial Atau Datang Sendiri Ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara
  2. Diadakan Assesment Terhadap Orang Terlantar Oleh Petugas Sosial
  3. Memeriksa Kelengkapan Data Orang Terlantar, Jika Idetintas Lengkap Maka Dikembalikan Sesuai Dengan Alamat Identitas Orang Terlantar Tersebut
  4. Sebelum Pengurusan Pemulangan, Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan
  5. Jika Data Orang Terlantar Berasal Provinsi Sulawesi Utara, maka Orang Terlantar Dipulangkan Ke Alamat Sesuai Identitas Oleh Petugas Sosial
  6. Jika Data Orang Terlantar Berasal Dari Luar Provinsi Sulawesi Utara, Maka Petugas Dinas Sosial Daerah Provinsi Sulawesi Utara Menghubungi Dinas Sosial Provinsi Sesuai Dengan Identitas Orang Terlantar Tersebut
  7. Menerbitkan Surat Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan Dari Puskesmas/ Rumah Sakit/ Dokter
  8. Pemulangan Orang Terlantar Dilakukan Dengan Menggunakan Angkutan Darat, Laut Dan Udara Dengan Menerbitkan Surat Pengantar Dan Surat Jalan Dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara

Penerbitan Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar Diterima Sejak Berkas Diterima Oleh Petugas Persyaratan Lengkap Dan Benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar

Datang Langsung

SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Terhadap Orang Terlantar"