No. SK: 065/19 TAHUN 2022
Jika tidak ada kendala
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Legalisasi Surat
1. Identitas/berkas aman serta pelayanan sesuai ketentuan dan responsif;
2. Tanda tangan dan cap basah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store