Standar Pelayanan Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Bidang Kemaritiman dan Investasi

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. 1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan rapat koordinasi penyelesaian isu yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  2. 2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) permohonan elektronik pada laman: https://e-ppid.maritim.go.id; atau b) alamat email PPID: ppid@maritim.go.id; atau c) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. 3. Surat permohonan sekurang-kurangnya berisi: - penjelasan detail terkait topik/materi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang diajukan untuk dibahas dalam rapat koordinasi; - bukti dukung terkait isu yang akan dibahas; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. 4. Pengajuan waktu pelaksanaan rapat koordinasi paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima.
  5. 5. Isu yang diadukan masih dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada PPID Utama (via permohonan elektronik/email/datang langsung).
  2. 2. PPID Utama meneruskan surat permohonan kepada Tata Usaha Menteri Koordinator.
  3. 3. Tata Usaha Menteri Koordinator menyampaikan kepada Menteri Koordinator untuk permohonan persetujuan.
  4. 4. Menteri Koordinator memberikan arahan setuju/tidak setuju untuk pelaksanaan Rapat Koordinasi.
  5. 5. Tata Usaha Menteri Koordinator menyampaikan arahan Menteri Koordinator terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi kepada pengguna layanan.

1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan rapat koordinasi maksimal 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait pelaksanaan rapat koordinasi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonandisampaikan.

3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a. Senin – Kamis:

- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB

b. Jumat:

- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penyelenggaraan rapat koordinasi penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang dalam ranah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanandapat disampaikan melalui:

a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau

b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau

d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu Bidang Kemaritiman dan Investasi"