Pelayanan Cetak Peta Tidak Berbayar

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Surat permohonan peta;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 (Jika pemohon bukan pemilik badan usaha);
  3. Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan/atau pemilik kuasa;
  4. Profil Perusahaan atau Badan Hukum (bila ada);
  5. Peta yang menunjukan delineasi lokasi dalam bentuk softfile shp, cetak peta dan daftar titik koordinat format DMS; dan
  6. Nomor Kontak Tlp/HP Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan peta ke DPUPRPERKIM Kab. Malinau;
  2. Disposisi oleh Kepala Dinas PUPRPERKIM ke Bidang Penataan Ruang;
  3. Kepala Bidang Penataan Ruang mendisposisikan perintah untuk proses lebih lanjut kepada Kepala Seksi dan Staf teknis terkait;
  4. Dalam hal melaksanakan arahan Kepala Bidang terlebih dahulu dilakukan pengecekan ketersediaan data pada database Bidang Penataan Ruang, apabila tersedia maka langsung dilakukan pengolahan data peta.
  5. Apabila ketersediaan data pada database Bidang Penataan Ruang belum memadai maka dilakukan pengumpulan data dari berbagai sumber terkait dan bila perlu melakukan survei lapangan.
  6. Draft peta divalidasi dan diparaf secara berjenjang oleh Petugas dan/atau pejabat teknis;
  7. Peta yang telah divalidasi selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PERKIM;
  8. Peta yang telah ditandatangani diinformasikan kepada pemohon oleh petugas;
  9. Untuk mengambil peta, pemohon wajib menunjukan identitas diri. Apabila diwakili maka wajib menyampaikan surat kuasa;
  10. Petugas menyerahkan peta kepada pemohon dengan mengisi buku tanda terima peta;
  11. Petugas teknis seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang wajib mengarsipkan seluruh dokumen permohonan beserta hasil olah peta ke dalam arsip Bidang Penataan Ruang baik secara cetak maupun digital.

Sejak persyaratan dinyatakan lengkap sampai cetak peta maksimal 14 Hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Cetak Peta

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cetak Peta Tidak Berbayar"