Pelayanan Penggunaan Transportasi

  1. Mengisi blanko/form Permohonan

  1. Pengguna Jasa menyampaikan kebutuhan sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan
  2. Petugas pelayanan : a) Memeriksa ketersediaan dan menginformasikan kepada pengguna terkait ketersediaan waktu penyewaan peralatan sesuai peruntukan dan kapasitas dan kondisi peralatan; b) Jika sesuai Petugas Pelayaan membuat nota tagihan, jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pengguna Jasa
  3. Pengguna jasa membayar sesuai perhitungan petugas dengan diberikan kode billing Simponi
  4. Pengguna jasa mendapatkan bukti pembayaran kwitansi

30 Menit

1.    Truk crane : Rp. 150.000 /jam/ unit

2.    Fork lift : Rp. 125.000 /jam/ unit

3.    Kendaraan Tangki Air : Rp 75.000 /trip/unit

4.    Dump Truck :

<5>

      >5 m3 Rp. 100.000 /jam/ unit

Jasa Penggunaan Transportasi

Menyediakan kotak saran dan pengaduan

Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store