Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

No. SK: 560/001/KEP/DISTRANSNAKER/2022

  1. ID Card Petugas
  2. KTP Petugas
  3. KTP CTKI
  4. KK CTKI
  5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  6. Surat Izin Pengerahan Tenaga Kerja Indonesia (SIPTKI)
  7. Surat Izin Orang Tua Bagi yang belum bekeluarga atau cerai hidup ataupun mati diketahui Kepala Desa Setempat
  8. Surat Pernyataan Calon Tenaga Kerja Indonesia
  9. SITU
  10. Akte Notaris Perusahaan
  11. SKCK dari Kepolisian
  12. Surat Izin Suami/Istri yang sudah bekeluarga
  13. Buku Nikah disertakan surat cerai dari KEMENAG bagi yang status Janda
  14. Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Perusahaan dan CTKI di atas materai masing-masing rangkap
  15. Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan Paspor Ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang
  16. Lulus Seleksi
  17. Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja)/Kartu Kuning
  18. Sertifikat Keterampilan bagi yang bekerja dilembaga Formal
  19. JOB Order Perusahaan
  20. Nomor HP yang bisa dihubungi untuk calon tenaga kerja Indonesia dan perusahaan
  21. Surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit yang ditunjuk untuk menanggani kesehatan bagi CTKI

  1. Dengan Persyaratan yang lengkap pencari kerja mendaftarkan kepengurusan Paspor CTKI Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kab. Empat Lawang
  2. Persyaratan yang telah diserahkan oleh pembuat paspor, diperiksa oleh petugas
  3. Jika telah lengkap, kemudian petugas mewawancarai pembuat paspor
  4. Setelah selesai diwawancara, Remokendasi Paspor dapat diterbitkan

Lama Waktu Proses Pembuatan adalah Selambat-lambatnya (Satu) hari Kerja


Besar Tarif Biaya tidak dipunggut biaya (Gratis)


Data CTKI & Rekomendasi Paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)

1.   Email : distransnaker4l@gmail.com

2.   Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja 
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store