Fasilitasi Permohonan Data dan Informasi

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

  1. Membawa KTP Mengisi formulir yang telah disediakan petugas Proses menunggu permohonan informasi selama 10+7 hari kerja
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan di website dengan menu formulir permohonan informasi beserta upload KTP Proses menunggu permohonan informasi selama 10+7 hari kerja

17 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

e-mail : indagkop.kaltimprov.go.id

Humas Dinas Perindagkop UKM Kaltim, Jl. M. T. Haryono No. 45 Samarinda

WA : 0852-1777-0662

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Permohonan Data dan Informasi"