Standar Pelayanan Legalitas Kelompok Perikanan

  1. Membawa SK Pengukuhan Kelompok yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah
  2. AD/ART Kelompok
  3. Fotocopy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas)

  1. Membawa Persyaratan Lengkap yang akan maju ke Notaris
  2. Verifikasi Berkas oleh Petugas yang diampu oleh Penyuluh Perikanan
  3. Penyerahan berkas ke Notaris oleh Penyuluh Perikanan yang kemudian akan keluar foto copy akta yang harus ditanda tangani oleh Pengurus Kelompok setelah itu berkas dikembalikan lagi ke notaris
  4. 1 Bulan proses keluar SK Badan Hukum

2 Bulan

Biaya Notaris Novana Setyawati, S.H., M.Kn sebesar Rp 1.500.000,-

SK Badan Hukum

Media pengajuan tidak langsung yaitu :

1. Website     :  disperik.pemalangkab.go.id

2. Email         :  disperikpemalang@gmail.com

3. Telp            :  0284 321065


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store