Standar Pelayanan Penyediaan Informasi Progress Permohonan Paraf Menteri Koordinator pada Rancangan Peraturan

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. 1. Pengguna layanan yang merupakan pengusul/pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi mengakses secara mandiri pada website Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tautan: jdih.maritim.go.id pada menu layanan Lacak Dokumen.
  2. 2. Pengguna layanan dapat menyampaikan permohonan melalui: a) nomor kontak PIC yang diberikan oleh Biro Hukum pada awal pengajuan paraf Menteri Koordinator; atau b) alamat email: biro.hukum@maritim.go.id, atau c) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. 3. Form permohonan sekurang-kurangnya berisi: - data regulasi yang ingin diketahui progress penyusunannya; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.

  1. 1a. Pengguna layanan dapat mengunjungi website jdih.maritim.go.id dan melakukan pengecekan dengan memasukkan kode tracking yang telah diberikan Biro Hukum pada saat pengajuan paraf Menteri Koordinator pada menu Lacak Dokumen;
  2. 1b. Jika informasi tidak tersedia, pengguna layanan menghubungi PIC melalui nomor kontak personal yang diberikan Biro Hukum pada awal pengajuan paraf Menteri Koordinator.
  3. 2. PIC yang ditunjuk melakukan pengecekan dan menyampaikan informasi terkait progress penyusunan peraturan perundang-undangan kepada pengguna layanan.

1. Permohonan via email: pengguna layanan menerima jawaban maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

2. Datang langsung: pengguna layanan menerima jawaban maksimal 2 (dua) jam sejak permohonandisampaikan.

3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:

a. Senin – Kamis:

- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB

b. Jumat:

- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB

- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penyediaan informasi hukum progress permohonan paraf Menteri Koordinator pada Rancangan Peraturan.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanandapat disampaikan melalui:

a) Website JDIH: jdih.maritim.go.id; atau

b) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau

c) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau

d) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau

e) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Informasi Progress Permohonan Paraf Menteri Koordinator pada Rancangan Peraturan"