No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan via email: pengguna layanan menerima jawaban maksimal 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima jawaban maksimal 2 (dua) jam sejak permohonandisampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Penyediaan informasi hukum progress permohonan paraf Menteri Koordinator pada Rancangan Peraturan.
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanandapat disampaikan melalui:
a) Website JDIH: jdih.maritim.go.id; atau
b) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau
c) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
d) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
e) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store