Pembuatan Rekomendasi Penelitian, Pendataan, Penyuluhan dan Kuliah Nyata Secara Online

  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian dari pimpinan lembaga/universitas atau sebutan lainnya
  2. Proposal penelitan
  3. Foto copy KTP Peneliti/Penanggungjawab
  4. Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta akan menyerahkan hasil penelitian ke Kesbangpol

  1. Pemohon mengajukan berkas pemohonan rekomendasi penelitian/pendataan/penyuluhan, lalu mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan melalui email: kesbangpol.ksbake@gmail.com
  2. Pemohon mengajukan berkas pemohonan rekomendasi penelitian/pendataan/penyuluhan, lalu mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan melalui email: kesbangpol.ksbake@gmail.com
  3. Kabid. Politik dan Ormas menerima draft dan berkas permohonan rekomendasi. Jika sesuai akan diparaf dan diteruskan ke Kepala Kantor untuk di tandatangani
  4. Pengelola Data menerima surat rekomendasi untuk penomoran registrasi dan stempel untuk diserahkan ke pemohon

Jangka waktu akan tepat 50 menit apabila semua persyaratan sudah terpenuhi danpejabat yang memberikan tanda tangan atau pengesahan berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian/Penyuluhan/Pendataan

Pengaduan melalui WA atau alat komunikasi lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Penelitian, Pendataan, Penyuluhan dan Kuliah Nyata Secara Online"