Rekomendasi Perizinan Pembangunan Perumahan

  1. Formulir permohonan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
  2. FC KTP pemohon /akte badan hukum
  3. FC Sertifikat Bidang Tanah yang sah dari BPN/pertanahan atau surat sertifikat ukur tebaru(untuk sertifikat tanah sebelum tahun 2015 atau pengabungan beberapa sertifikat)
  4. Rekomendasi Tata Ruang
  5. Gambar site plan dan soft copy CAD sesuai bidang tanah yang sah
  6. Key plan (denah alamat lokasi)
  7. Nomor telepon/ HP pemohon

  1. Konsultasi Dokumen Perencanaan Perumahan
  2. Mengisi Permohonan Rekomendasi Izin Perumahan dan Melengkapi Berkas
  3. Cek Kelengkapan Berkas
  4. Survey / Pemeriksaan Lapangan
  5. Pengolahan Data
  6. Pembuatan Rekomendasi Ijin Perumahan
  7. Penyerahan Rekomendasi Izin Perumahan

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Pembangunan Perumahan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store