Standar Pelayanan Penyediaan Bahan, Rekaman, dan/atau Risalah Rapat Koordinasi Menteri Koordinator

No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021

  1. 1. Masyarakat/instansi menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada: Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jl. MH. Thamrin No. 8 – Jakarta Pusat
  2. 2. Penyampaian surat permohonan dapat melalui: a) alamat email: persidangan@maritim.go.id; atau b) datang langsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu;
  3. 3. Surat permohonan sekurrang-kurangnya berisi: - data bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat yang diminta yang meliputi judul rapat dan tanggal pelaksanaan rapat; - tujuan penggunaan risalah rapat; - identitas pemohon; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
  4. 4. Rapat yang diminta bahan, rekaman, dan/atau risalahnya bukan termasuk kategori rapat yang bersifat rahasia dan pengguna layanan adalah instansi/individu yang menghadiri rapat koordinasi.

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan (via email/datang langsung).
  2. 2. Kepala Biro Perencanaan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memverifikasi bahan, rekaman, dan risalah rapat yang diminta apakah bersifat rahasia/tidak dan dapat diberikan kepada pengguna layanan atau tidak.
  3. 3. Pejabat/pegawai yang ditunjuk menyampaikan informasi terkait penyampaian bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat kepada pengguna layanan.

1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonan disampaikan.

 3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut: a. Senin – Kamis: - Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB - Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB b. Jumat: - Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB - Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB

Tidak dipungut biaya

Penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi Menko Marves yang tidak bersifat rahasia.

Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan dapat disampaikan melalui: a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Bahan, Rekaman, dan/atau Risalah Rapat Koordinasi Menteri Koordinator"