No. SK: Keputusan Menteri Koordinator Nomor 145 Tahun 2021
1. Permohonan elektronik/melalui email: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Datang langsung: pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi maksimal 2 (dua) jam sejak permohonan disampaikan.
3. Waktu pelayanan adalah sebagai berikut:
a. Senin – Kamis:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 12:00 – 13:00 WIB
b. Jumat:
- Waktu pelayanan : 09:00 – 15:00 WIB
- Istirahat : 11:30 – 13:00 WIB
Tidak dipungut biaya
Penyediaan bahan, rekaman, dan/atau risalah rapat koordinasi Menko Marves yang tidak bersifat rahasia.
Pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi atas layanan
dapat disampaikan melalui:
a) Aplikasi PPID: https://e-ppid.maritim.go.id; atau
b) Aplikasi PESAN: www.maritim.go.id/kontak; atau
c) Email PPID: ppid@maritim.go.id; atau
d) Aplikasi LAPOR: www.lapor.go.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store