Pengurusan Rubah Bentuk

  1. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  2. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  4. STNK asli + foto copy.
  5. BPKB asli + foto copy.
  6. Surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/ Bengkel yang telah memiliki ijin yang sah.
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Khusus Rubah Bentuk).
  8. Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
  9. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek Fisik Kendaraan.
  2. Pengambilan Nomor Antrian.
  3. Penerimaan Dokumen.
  4. Penelitian Dokumen.
  5. Entry Data Kendaraan.
  6. Penetapan.
  7. Pembayaran.
  8. Pencetakan SKPD dan STNK.
  9. Penyerahan SKPD & STNK.

  1. Proses pengurusan Rubah Bentuk Kendaraan Bermotor 30 menit.
  2. Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan 15 menit.

Tarif Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011. BBNKB Rubah Bentuk sebesar 1i tabel nilai jual Kendaraan Pribadi/Badan Hukum.


Tarif PNBP Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- dan Roda 4 Rp 200.000,-
  • Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- dan Roda 4 Rp 100.000,-
  • Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 80.000,- dan Roda 4 sebesar Rp100.000,-


Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

  • Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
  • Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
  • Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
  • Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
  • Tarif Golongan DP = Rp 143.000,-
  • Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
  • Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
  • Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
  • Tarif Golongan F = Rp 163.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator