Tarif Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011. BBNKB Rubah Bentuk sebesar 1i tabel nilai jual Kendaraan Pribadi/Badan Hukum.
Tarif PNBP Rubah Bentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Seksi Pendataan dan Penetapan
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Induk Barong Tongkok
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Melak
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Muara Tae
Pengelola Layanan Operasional SAMSAT Pembantu Mahakam Ulu