Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR)

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Surat permohonan yang menginformasikan rencana kegiatan dan pernyataan kebenaran dokumen persyaratan.
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 (Jika pemohon bukan pemilik lahan atau pemilik badan usaha);
  3. Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan/atau pemilik kuasa;
  4. Profil Perusahaan atau Badan Hukum;
  5. Fotokopi dokumen penguasaan hak atas tanah (sertifikat dan/atau SKPT);
  6. Peta yang menunjukan delineasi lokasi dalam bentuk softfile shp, cetak peta dan daftar titik koordinat format DMS;
  7. Detail Engineering Design (DED) a. Siteplan; b. Situasi; c. Denah; d. Tampak; e. Potongan; f. Rencana MEP (Mechanical Electrical Plumbing); dan g. Rencana Induk Kawasan.
  8. Nomor Kontak Tlp/HP Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan ITR ke DPUPRPERKIM Kab. Malinau;
  2. Dokumen permohonan ITR yang TIDAK LENGKAP langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Permohonan ITR akan diproses jika dokumen dinyatakan LENGKAP (lembar ceklist terlampir);
  4. Dokumen permohonan yang sudah LENGKAP didaftarkan ke surat masuk DPUPR-PERKIM oleh petugas loket;
  5. Disposisi oleh Kepala Dinas PUPRPERKIM ke Bidang Penataan Ruang;
  6. Kepala Bidang Penataan Ruang mendisposisikan perintah untuk proses lebih lanjut kepada Kepala Seksi dan Staf teknis terkait;
  7. Berdasarkan arahan Kepala Bidang PR maka dilakukan survei lapangan yang menghasilkan berita acara;
  8. Berdasarkan berita acara survei lapangan maka dilakukan analisis regulasi dan olah data spasial untuk pembuatan draft ITR (format ITR, format berita acara survei lapangan, format/layout peta terlampir);
  9. Draft ITR divalidasi dan diparaf secara berjenjang oleh Petugas dan/atau pejabat teknis;
  10. ITR dan lampiran peta yang telah divalidasi selanjutnya ditandatangani oleh Kepala DPUPRPERKIM;
  11. Petugas loket menginformasikan ITR yang telah ditandatangani kepada pemohon dengan mengisi buku tanda terima ITR (lembar tanda terima terlampir);
  12. Petugas teknis seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang wajib mengarsipkan seluruh dokumen permohonan dan ITR serta lampirannya ke dalam arsip Bidang Penataan Ruang baik secara cetak maupun digital.

Sejak persyaratan dinyatakan lengkap sampai penerbitan ITR maksimal 14 Hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Ceklist kelengkapan persyaratan; Berita acara survei lapangan; Dokumen ITR; Tanda serah terima dokumen ITR.

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR)"