Surat Keterangan Pencatatan Pertanahan

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP / identitas pemohon
  3. SPPT PBB dan tanda lunas
  4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
  5. fotocopy SPPT PBB tetangga sekitar
  6. Data lain yang diperlukan
  7. Surat kuasa apabila diwakilkan
  8. Surat permohonan yang dimiliki

  1. pemohon mengajukan
  2. Petugas menerima permohonan
  3. Petugas melakukan verifikasi
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi ulang
  5. kasi Pemerintahan Memaraf Surat permohonan
  6. Lurah memebrikan tanda tangan
  7. Petugas mencatat dan memberikan nomor registrasi
  8. Diterima oleh pemohon dan menanda tangani Buku Pemnagmbilan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pencatatan Pertanahan

datang langsung ke kantor kelurahan

melalui telepon, SMS, WA atau Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pencatatan Pertanahan"