No. SK: 060/036/412/2022
Surat jawaban keberatan informasi disampaikan oleh PPID utama maksimal 30 hari kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi/teregister
Tidak dipungut biaya
Dokumen informasi Publik
jika pemohon tidak puas terhadap permohonan
informasi dapat mengajukan sengketa informasi public ke KIP Jawa Tengah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store