Keberatan Informasi Publik

No. SK: 060/036/412/2022

  1. Mengisi formulir keberatan Informasi Publik

  1. a. Pemohon datang langsung ke desk Layanan PPID dan menyampaikan surat keberatan informasi ditujukan kepada Atasan PPID Kota Salatiga
  2. b. Pemohon menunggu hasil analisis keberatan informasi publik yang dituangkan dalam jawaban keberatan informasi publik, di mana: 1. jika informasi yang diminta dikabulkan maka pemohon akan mendapatkan informasi yang diinginkan. 2. jika informasi yang diminta tidak dikabulkan pemohon akan mendaptkan surat penolakan informasi. 3. jika pemohon tidak puas terhadap permohonan informasi dapat mengajukan sengketa informasi public ke KIP Jawa Tengah

Surat jawaban keberatan informasi disampaikan oleh PPID utama maksimal 30 hari kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi/teregister

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi Publik

jika pemohon tidak puas terhadap permohonan informasi dapat mengajukan sengketa informasi public ke KIP Jawa Tengah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan Informasi Publik"