Pelayanan KKPR Kegiatan Non Berusaha

No. SK: 650/161/PR/SK.DPUPR.PERKIM Mal.

  1. Surat permohonan yang menginformasikan rencana kegiatan dan pernyataan kebenaran dokumen persyaratan.
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000 (Jika pemohon bukan pemilik lahan atau pemilik badan usaha);
  3. Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon dan/atau pemilik kuasa;
  4. Profil Perusahaan atau Badan Hukum;
  5. Fotokopi dokumen penguasaan hak atas tanah (sertifikat dan/atau SKPT);
  6. Peta yang menunjukan delineasi lokasi dalam bentuk softfile shp, cetak peta dan daftar titik koordinat format DMS;
  7. Detail Engineering Design (DED) a. Siteplan b. Situasi c. Denah d. Tampak e. Potongan f. Rencana MEP (Mechanical Electrical Plumbing)
  8. Nomor Kontak Tlp/HP Pemohon.

  1. Pemohon mengajukan dokumen permohonan/usulan kegiatan pemanfaatan ruang ke DPMPTSP Kab. Malinau;
  2. Dokumen permohonan/usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang TIDAK LENGKAP langsung dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Permohonan/usulan kegiatan pemanfaatan ruang akan diproses jika dinyatakan LENGKAP (lembar ceklist terlampir);
  4. Dokumen permohonan yang sudah LENGKAP didaftarkan ke surat masuk DPUPR-PERKIM oleh petugas loket;
  5. Disposisi oleh Kepala Dinas PUPRPERKIM ke Bidang Penataan Ruang;
  6. Kepala Bidang Penataan Ruang mendisposisikan perintah untuk proses lebih lanjut kepada Kepala Seksi dan Staf teknis terkait;
  7. Berdasarkan arahan Kepala Bidang PR maka dilakukan survei lapangan yang menghasilkan berita acara;
  8. Berdasarkan berita acara survei lapangan maka dilakukan analisis regulasi dan olah data spasial untuk pembuatan draft pertimbangan TKPRD/FPR (format pertimbangan TKPRD/FPR, format berita acara survei lapangan, format/layout peta terlampir);
  9. Draft pertimbangan TKPRD/FPR divalidasi dan diparaf secara berjenjang oleh Petugas dan/atau pejabat teknis;
  10. Pertimbangan TKPRD/FPR dan lampiran peta yang telah divalidasi selanjutnya ditandatangani oleh sekretaris TKPRD dan/atau Ketua TKPRD;
  11. Petugas loket menginformasikan Pertimbangan TKPRD/FPR yang telah ditandatangani kepada petugas teknis DPMPTSP dengan mengisi buku tanda terima Pertimbangan TKPRD/FPR (lembar tanda terima terlampir);
  12. Petugas teknis seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang wajib mengarsipkan seluruh dokumen permohonan dan Pertimbangan TKPRD/FPR serta lampirannya ke dalam arsip Bidang Penataan Ruang baik secara cetak maupun digital.

Sejak persyaratan dinyatakan lengkap sampai penerbitan Pertimbangan TKPRD/FPR maksimal 16 Hari kerja.

Mengacu kepada ketentuan retribusi yang berlaku.

Ceklist kelengkapan persyaratan; Berita acara survei lapangan; Pertimbangan TKPRD/FPR; Tanda serah terima dokumen pertimbangan TKPRD/FPR.

Bidang Penataan Ruang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KKPR Kegiatan Non Berusaha"