Pengurusan GANTI WARNA

  1. Untuk Perorangan : Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
  2. Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  4. STNK dan SKPD asli + foto copy.
  5. BPKB asli + foto copy.
  6. Surat Keterangan dari Bengkel Tempat Merubah warna.
  7. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek Fisik Kendaraan.
  2. Pengambilan nomor antrian
  3. Penerimaan dokumen
  4. Penelitian dokumen
  5. Pendaftaran di bagian BPKB
  6. Entry data kendaraan
  7. Penetapan
  8. Pembayaran
  9. Pencetakan SKPD, STNK, & TNKB.
  10. Penyerahan SKPD, STNK & TNKB.

  1. Proses pengurusan ganti warna Kendaraan Bermotor 30 menit
  2. Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran Pajak Tahunan 15 menit
  3. Proses Pengambilan BPKB 1 minggu

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  1. Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- danRoda 4 Rp 200.000,-
  2. Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp. 60.000,- dan Roda 4 Rp 100.000,-
  3. Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor(BPKB) baru ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp 225.000,- dan Roda 4 sebesar Rp. 375.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Pengesahan BPKB rubah warna.

  1. Media langsung/tatap muka, langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Kutai Barat. Pengaduan ringan dapat langsung dapat ditindaklanjuti/segera diselesaikan.
  2. Media surat/tertulis, memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Handphone/Telp/Fax/Media Sosial:
  • Call Centre 08115926030
  • Telepon (0545)4043741
  • Fax.4043742
  • Instagram: @samsatkubar
  • Facebook: Samsat Kubar
  • Whattsapp: 085171729221

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simpator