Permohonan Informasi Publik

No. SK: 060/036/412/2022

  1. Membawa fotocopy KTP untuk pemohon perorangan
  2. Akte Pengesahan Pendirian dan Kemendagri untuk pemohon informasi organisasi/lembaga

  1. Pemohon datang ke Desk Layanan PPID dan mengisi formulir permohonan informasi dilampiri dokumen pendukung (KTP/Akte Pendirian)
  2. Pemohon menunggu hasil analisis permohonan informasi publik yang dituangkan dalam jawaban permohonan infromasi publik, dimana : 1. Jika infromasi yang diminta dikabulkan maka pemohon akan mendapatkan informasi yang diinginkan. 2. Jika informasi yang diminta tidak dikabulkan pemohon akan mendapatkan surat penolakan informasi. 3. Jika pemohon tidak puas terhadap permohonan informasi dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID

Penyampaian jawabapn permohonan informasi disampaikan oleh PPID Utama maksimal 10 hari kerja ditambah 7 hari kerja dihitung sejak masuknya permohonan informasi teregister

Tidak dipungut biaya

Dokumen informasi Publik

Apabila permohonan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"