Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 065/01/424.301.1.05/2022

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. KTP asli dan fotocopy
  4. Apabila Penduduk tersebut kos atau kontrak maka harus melampirkan fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan dan pemilik Kos atau kontrakan
  5. Membawa bukti Lunas SPPT PBB

  1. pemohon mengajukan berkas permohonan keterangan domisili kepada staf dan membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Staf memverifikasi dan meregistrasi Surat Keterangan
  3. Staf menyampaikan berkas kepada Seksi Pemerintahan untuk di verifikasi ulang dan membubuhkan paraf untuk di naikan ke lurah
  4. Seksi Pemerintahan melakukan Verifikasi ulang dan paraf
  5. lurah membubuhkan tanda tangan
  6. staf menyetempel surat dan memberi nomor registrasinya
  7. Pemohon menanda tangani Buku Penerimaan Surat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Ketrangan Domisili

Datang langsung ke Kelurahan

Melalui Kotak Pengaduan dan Saran

Melalui Email, Kontak Telepon, SMS atau WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"