No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011
7 Hari
Biaya Kutipan Surat Ukur : Rp. 100.000
Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah : Rp. 50.000
SERTIPIKAT
WA Pengaduan : 081344502920
Web : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store