Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

No. SK: 060/12/424.318/2023

  1. surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. foto copy ktp
  3. foto copy kk
  4. form pendaftaran instansi terkait
  5. surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI/POLRI)
  6. persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. pemohon mengajukan rekomendasi surat untuk pendaftaran pegawai/TNI/POLRI dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. sekretaris melakukan verifikasi dan paraf pada rekomendasi surat untuk pendaftaran pegawai TNI/POlRI
  4. camat memberikan tanda tangan
  5. staf kecamatan meregister dan menyetempel surat rekomendasi tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. pemohon mengambil surat rekomendasi tersebut

1 Hari kerja


Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ofline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"