Pelayanan Persalinan

No. SK: 440/022/VI/2022

  1. Kartu Identitas (KTP atau KK)
  2. Katu Indonesia Sehat (KIS) jika memiliki
  3. Rekam Medis Pasien
  4. Buku KIA

  1. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Petugas mengidentifikasi data pasien
  3. 3. Petugas memeriksa kondisi pasien
  4. 4. Petugas memantau kondisi pasien
  5. 5. Pasien dapat bersalin di puskesmas bila tidak terjadi komplikasi, jika terdapat komplikasi pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit
  6. 6. Pasien mendapat pertolongan persalinan sesuai prosedur
  7. 7. Petugas mengkonsultasikan pasien ke dokter
  8. 8. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang

Jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan kasus/kondisi pasien

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021

Pelayanan Asuhan Persalinan

Telepon : 08112625500, Email: puskesmas2kembaran@gmail.com , Kotak Saran, Lapak Aduan, Whatsapp, SMS, Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-