Pendataan Objek/Subjek Pajak Daerah

  1. Mengajukan Formulir Pendataan Objek/Subjek Pajak Daerah;
  2. Fotocopy KTP;

  1. Petugas melaksanakan pendataan objek/subjek pajak daerah;
  2. Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendataan objek/subjek pajak daerah;
  3. Petugas memeriksa kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir pendataan;
  4. Petugas membuat laporan hasil pendataan dan melaporkannya kepada koordinator lapangan;
  5. Petugas membuat rekapitulasi hasil pendataan objek/subjek pajak daerah;
  6. Menyampaikan laporan hasil pendataan objek/subjek pajak daerah kepada Kabid Pendapatan;
  7. Petugas melakukan pendaftaran calon wajib pajak daerah melalui aplikasi pengelolaan pajak daerah.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendataan Objek/Subjek Pajak Daerah

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store