Data dan Informasi

  1. Membawa rincian pengambilan persumberdana
  2. Membawa Surat Permintaan Pencairan dari Aplikasi
  3. Membawa foto coppy reking desa
  4. Mencetak foto kegiatan apabila sudah ataupun belum dilaksanakan kegiatan fisiknya (0%, 25%, 50%, 100%)

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi Pecairan keuangan desa
  2. Kasi Pemberdayaan masyarakat dan desa memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan
  3. Staf membuat rekomendasi pencairan keuangan desa dan menyampaikan ke kasi PMD
  4. Kasi PMD melakukan verifikasi dan paraf pada rekomendasi pencairan
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Staf memberikan nomor register dan membubuhkan stampel
  7. Pemohon mengambil rekomendasi pencairan keuangan desa

1 hari kerja 

gratis 

Data dan Informasi

Kantor Kecamatan Rejoso

Jln. Rejosolor No 1 Kecamatan Rejoso 67181

(0343484345

E-mail : kec.rejoso@yahoo.co.id

Web : Rejoso.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi"