Standar Pelayanan Perijinan pendirian Sekolah

No. SK: 036 /065 TAHUN 2022

  1. Permohonan Ijin pendirian SD/SMP
  2. Profil lembaga
  3. Berbadan Hukum, melampirkan surat penetapan badan hukum dari kementrian
  4. FC. KTP
  5. FC. Ijazah Pemohon
  6. Daftar riwayat hidup pemohon
  7. Susunan pengurus dan rincian tugas
  8. Kurikulum Pendidikan/ Menu Pembelajaran
  9. Peta Lokasi Sederhana
  10. Pengaturan dan tata tertib
  11. Data Personil (staf dan pendidik)
  12. Surat Ket. Domisili dari kelurahan
  13. Rekomendasi dari Dinas terkait

  1. Proposal diberikan ke petugas yang selanjutnya mengagenda dan melaporkan ke kadin
  2. Proposal akan dipelajari oleh Kasi Kurikulum
  3. Jika proposal memenuhi syarat, diajukan ke kabid untuk mendapatkan telaah oleh tim
  4. Kabid membentuk TIM verifikasi dan evaluasi
  5. Tim mengadakan telaah proposal
  6. Tim mengadakan pengecekan ke lokasi I lapangan
  7. Jika sudah sesuai dan layak Tim membuat Berita Acara Kelayakan
  8. Berita akan dijadikan dasar penerbitan rekomendasi Kepala Dinas ke Bupati
  9. Rekomendasi Kadin hukum
  10. Jika sudah sesuai maka akan diterbitkan SK Pendirian Sekolah oleh Bupati
  11. SK Pendirian diserahkan kepada pemohon

35 Hari

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Perijinan pendirian SD/SMP

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada Kantor Dindikpora Kab. Temanggung melalui:

 a. Kotak Saran;

 b. Telpon/Fax : (0293) 491148/4960766

 c. Surat Elektronik : dindikpora@temanggungkab.go.id

 d. Laman : dindikpora.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perijinan pendirian Sekolah"