Unit Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/141/424.072.21/2022

  1. Pasien telah mendaftar di unit pendaftaran / loket
  2. Pasien membawa surat rujukan internal dari Unit Pelayanan Umum, Gigi, KIA, TB dan UGD

  1. Setelah pasien mendaftarkan diri / mendapatkan surat rujukan internal dari unit terkait, pasien duduk di ruang tunggu laboratorium
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Pasien masuk, petugas memberi salam dan pasien dipersilakan duduk
  4. Pasien menunjukkan rujukan dari unit pelayanan ke Laboratorium dan bukti pembayaran dari kasir sesuai perda
  5. Petugas menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent utk ditandatangi pasien.
  6. Petugas melakukan UP ( mencuci tangan dan memakai sarung tangan sekali pakai )
  7. Petugas Mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan laboratorium
  8. Petugas memberikan hasil laboratorium dan mempersilakan pasien kembali ke unit pelayanan

Jangka pelayanan di laboratorium membutuhkan waktu 15 menit

Besaran Biaya / tarif berdasarkan Perdah Kab. Pasuruan

Hasil pemeriksaan laboratorium

Puskesmas Kepulungan

Jl. Dau Darmorejo Desa Kepulungan

( (0343) 633639

Email : pkm.kepulungan2015@gmail.com

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Laboratorium"