Unit Gawat Darurat

No. SK: 440/059/424.072.09/2022

  1. foto kopi kk
  2. foto kopi ktp
  3. foto kopi bpjs bila punya
  4. kartu berobat bila pasien lama

  1. 1. Pasien datang ke UGD 2. Keluarga pasien melakukan pendaftaran dan petugas pendaftaran mengidentifikasi pasiensecaralengkap 3. Petugas melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik 4. Petugas mengidentifikasi pasien berdasarkan prioritas penanganan (pasien gawat tidak darurat, pasien darurat tidak gawat, pasien gawat darurat) 5. Petugas memberikan inform consent untukmelakukan tindakan dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal)danmendokumentasikan di rekammedispasien 6. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab 7. Petugasmelakukanobservasi 2 jam ( bila diperlukan ) 8. Jikapasiendatang kondisi sudah meninggaldilakukan sesuai protab yang berlaku 9. Petugas melakukan tindakan yang diperlukan sesuai protab 10. Petugas melakukan pelayanan rawat jalan jika tidak memerlukan rujukan/perawatan lebih lanjut 11. Petugas memindahkan pasien ke rawat inap jika memerlukan perawatan lebih lanjut 12. Petugas memberikan resep dan rincian tagihan kepada pasien 13. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir 14. Pasien menuju ke ruangobat 15. Pasien pulang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaandantindakankegawatdaruratanpasien




Bagian Pengaduan

1.   Kotak pengaduan

2.   UOBF PuskesmasTosari

Alamat :jl.Tlogosari No 43 TosariPasuruan

Nomer hotline 081234396452 e-mail puskesmatosari@gmail.com Instagram @puskesmastosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"